JABARNEWS | SUMEDANG – Dugaan praktik jual beli dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini resmi masuk tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Sumedang menaikkan status kasus tersebut setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin.
“Peningkatan status ini dilakukan karena ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dalam penerbitan dispensasi kawin pada rentang waktu 2021 hingga 2024,” ungkap Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (20/5/2025).
Adi mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara data permohonan dispensasi pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama Sumedang dan data yang dimiliki Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
“Data dari Kemenag menunjukkan sebanyak 2.455 dispensasi diterbitkan. Namun, data resmi di Pengadilan Agama hanya mencatat 833 penetapan. Artinya, ada selisih 1.622 dispensasi yang tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.