Daerah

Kasus Dugaan Jual Beli Dispensasi Kawin Anak di Sumedang Masuk Tahap Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?

×

Kasus Dugaan Jual Beli Dispensasi Kawin Anak di Sumedang Masuk Tahap Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. (foto: istimewa)

Menurut Adi, ribuan dispensasi yang tidak tercatat itu kuat dugaan diterbitkan tanpa proses persidangan resmi. Bahkan, penetapan tersebut bukan merupakan produk hukum dari Pengadilan Agama Sumedang.

“Dari hasil penyelidikan kami, dispensasi yang tidak resmi ini diduga dijual oleh oknum tertentu kepada pasangan calon pengantin, dengan tarif yang bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Musnahkan 10 Ribu Botol Miras dan 200 Knalpot Bising Jelang Libur Akhir Tahun

Adi menambahkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan calon pengantin, tetapi juga menyebabkan kerugian negara.

Seharusnya, kata Adi, setiap dispensasi yang sah dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara melalui Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Puluhan Rumah di Buahdua Rusak Diterjang Puting Beliung, BPBD Sumedang: Tak Ada Korban Jiwa

“Total nilai PNBP yang hilang dari 1.622 dispensasi tak resmi ini mencapai sekitar Rp 567 juta. Sementara dari pungutan liar yang diterima oleh oknum terkait, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” pungkas Adi.

Baca Juga:  bank bjb dan Pemerintah Bersinergi Lewat Program 3 Juta Rumah untuk Semua di Sumedang

Kejari Sumedang memastikan proses hukum akan terus bergulir, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik dugaan penyimpangan ini. (trn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2