Daerah

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

×

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Remisi hukuman
Ilustrasi narapidana. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018 berinisial YI resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan kasus korupsi aset negara.

Baca Juga:  Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

Penahanan dilakukan setelah YI menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di kantor Kejati Jabar pada Kamis (23/5/2025).

YI kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Baca Juga:  Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan YI sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga:  Ini Perkara Paling Banyak di Jabar Selama 2022, Nomor Satu Kasus Narkoba
Pages ( 1 of 3 ): 1 23