JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018 berinisial YI resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan kasus korupsi aset negara.
Penahanan dilakukan setelah YI menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di kantor Kejati Jabar pada Kamis (23/5/2025).
YI kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan YI sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).