Daerah

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

×

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Remisi hukuman
Ilustrasi narapidana. (foto: net)

Menurut Nur, YI diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum.

Lahan tersebut selama ini digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai lokasi operasional Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga:  Harus Bayar Eks Karyawan senilai Rp21 Miliar, Perumda Trans Kota Bogor Akui Keuangan Perusahaan Tidak Sehat

“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara karena aset yang seharusnya disetor ke kas daerah justru dikuasai tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Serahkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Anak Yatim Piatu di Cianjur Selatan

Kejaksaan menduga, penguasaan aset tersebut terjadi setelah kontrak sewa lahan YMT berakhir pada 30 November 2007.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3