Advertorial

Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya RS Peserta BPU

×

Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya RS Peserta BPU

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Depok tanggung penuh biaya pengobatan peserta BPU yang alami kecelakaan kerja saat pulang kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Depok menjenguk Aru, peserta BPU yang mengalami kecelakaan kerja dan seluruh biaya perawatannya ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di RSUI. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan Depok)


JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok menanggung penuh biaya pengobatan korban kecelakaan kerja bernama Aru, seorang peserta BPU (Bukan Penerima Upah) yang bekerja sebagai harian lepas di PT Paragon Technology and Innovation. Insiden kecelakaan kerja terjadi pada 11 Mei 2025 saat korban dalam perjalanan pulang kerja.

Seluruh biaya perawatan di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) selama dua minggu, senilai Rp92 juta, dibayar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Bergengsi dari Organisasi Jaminan Sosial Internasional

Kecelakaan kerja yang dialami Aru termasuk dalam risiko kerja yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023 dalam kategori BPU.

Baca Juga:  Kerja Sama SRCIS dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang Beri Manfaat bagi Toko SRC Udin

Saat insiden terjadi, Aru mengalami luka serius akibat jatuh dari sepeda motor dan langsung dirujuk ke RSUI untuk penanganan medis intensif.

“Beliau terdaftar sebagai peserta BPU sejak tahun 2023, pada saat pulang kerja beliau mengalami kecelakaan yang menyebabkan Bapak Aru terjatuh dari motor dan ada beberapa luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit dan masih dalam tahap perawatan. Tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami. Seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” ujar Novarina Azli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok.

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN
Pages ( 1 of 2 ): 1 2