JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang diduga masih melakukan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah, BPKB, hingga sertifikat tanah. Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima banyak laporan masyarakat terkait perusahaan, salah satunya PT P, distributor makanan dan minuman yang beroperasi di Cianjur, yang menahan ijazah dan dokumen penting milik pekerja.
“Tindakan yang dilakukan perusahaan tidak dibenarkan oleh undang-undang dan harus segera dihentikan. Saya akan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melakukan praktik tersebut,” ujar Bupati di Cianjur, Rabu (28/5/2025).
Pemerintah daerah, lanjut Wahyu, telah menjalin komunikasi dan mempersiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang masih melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Sanksi tegas, termasuk sanksi hukum, akan diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik karyawan dengan alasan apa pun,” tegasnya.