Daerah

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Aturan dan Pengecualiannya

×

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Aturan dan Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Om Zein perkuat mitigasi bencana di Purwakarta, fokus di Waduk Cirata dan Sungai Cidadapan untuk cegah longsor dan banjir
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein saat meninjau lokasi rawan longsor di sekitar Waduk Cirata, Senin (14/4/2025). (Foto: Instagram @prokompimpurwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga:  Pemberlakuan Tilang Elektronik Di Bandung, Polda Jabar: Sebulan Lagi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang mengusung visi “Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.”

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi muda yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan tangguh (singer).

Baca Juga:  Perayaan Nataru, Polisi Pastikan Tidak Akan Ada Penyekatan Jalan

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Bupati Saepul.

Jam malam tersebut diberlakukan untuk pelajar di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, dengan ketentuan tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga:  PLN Pulihkan 100 Persen Listrik Bali dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Pages ( 1 of 3 ): 1 23