Daerah

Pemkot Sukabumi Mulai Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Pahami Ini Sanksinya

×

Pemkot Sukabumi Mulai Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Pahami Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan patroli malam
Ilustrasi polisi melakukan patroli malam. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik jenjang SD hingga SMP di wilayahnya.

Aturan jam malam ini menegaskan larangan bagi pelajar untuk melakukan aktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua pada malam hari.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Keadaan Jalur Jabar Selatan Bisa Gairahkan Pariwisata, Benarkah?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan kebijakan jam malam tersebut merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.

Baca Juga:  Cirebon Berlakukan Jam Malam Pelajar, Effendi Edo Tegaskan Hal Ini

Dalam surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK yang diteken pada 23 Mei 2025 itu, pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dan terpantau.

Baca Juga:  Kusmana Hartadji Pastikan Inflasi di Kota Sukabumi Masih Stabil
Pages ( 1 of 4 ): 1 234