Daerah

Edarkan Narkoba, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

×

Edarkan Narkoba, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tukang parkir di Purwakarta ditangkap karena jadi pengedar narkoba. Polisi amankan tembakau sintetis dan sabu siap edar
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pengedar narkoba di Purwakarta (Foto: Dok. Polres Purwakarta)


JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang tukang parkir yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu.

Pelaku berinisial AK (33), warga Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Ia ditangkap di Jalan Kapten Halim, Gang Benteng, Kelurahan Nagrikidul pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga:  AKBP Lilik Pindah ke Brebes, Kenang Purwakarta Sebagai Kampung Halaman Kedua

“Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 29 gram dan 7 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,51 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Senin, (2/6/2025).

Baca Juga:  Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bandung Barat Dukung RUU Larangan Minol

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, uang tunai Rp700 ribu, serta satu unit ponsel Samsung A5 warna hitam.

Baca Juga:  Dokter Kasus Pencabulan Pasien di Garut Alami Gangguan Bipolar, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Menurut Yudi, pengedar narkoba tersebut mengaku memperoleh tembakau sintetis dari akun Instagram. Transaksi dilakukan secara daring, dengan sistem tempel yang memutus jejak antara penjual dan pembeli.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23