JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong dengan modus baru menggunakan drone, yang pertama kali terungkap di wilayah Indonesia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, sabu seberat 25 gram itu berhasil diamankan berkat kesigapan petugas lapas yang langsung merekam dan mengikuti pergerakan drone yang terbang memasuki area lapas pada Minggu (8/6).
“Sejauh ini baru pertama kali menggunakan drone. Untungnya petugas sigap, ketika melihat drone masuk langsung direkam dan diikuti. Saat barang dijatuhkan langsung diamankan, dan diduga pelaku juga diketahui,” ujar Aldi, Rabu (11/6).
Diketahui, pelaku bernama Alvi Muhammad (29) adalah seorang narapidana kasus narkotika yang telah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Jelekong.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku memesan sabu melalui media sosial, lalu mentransfer uang kepada pengedar di luar lapas yang kemudian mengirim barang haram itu melalui drone.