Daerah

Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Petugas Satpam Usai Amankan Pria Diduga Bikin Gaduh

×

Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Petugas Satpam Usai Amankan Pria Diduga Bikin Gaduh

Sebarkan artikel ini
Satpam
Ilustrasi petugas satpam. (foto: net)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menetapkan dua dari tiga orang terlapor sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ihsan Maulana, pria yang diduga menimbulkan keonaran di lingkungan Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Izin Keramba Jaring Apung di Pangandaran Dievaluasi

Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiga terlapor merupakan warga dan petugas keamanan setempat, yakni pemilik rumah berinisial D, pekerjanya A, dan seorang satpam bernama Apriyana.

Baca Juga:  Marwan Hamami Percepat Relokasi Warga Kampung Jayamekar Sukabumi Akibat Pergerakan Tanah

Dari ketiganya, hanya A dan Apriyana yang dijerat sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta sebuah pipa besi bekas gagang payung.

Baca Juga:  Penagih Utang Keliling di Sukabumi Mendadak Meninggal, Penyebabnya Misterius
Pages ( 1 of 4 ): 1 234