JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk kembali memanggil Ustadz Khalid Basalamah dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2025).
“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini,” ujar Budi.
Khalid Basalamah sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada Senin, 23 Juni 2025. Budi menyebut Khalid bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang relevan terhadap proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan oleh tim. Ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait kuota haji ini,” katanya.
Saat ditanya apakah Khalid diperiksa sebagai saksi ahli atau dalam kapasitas sebagai pemilik agensi haji dan umrah, Budi menjelaskan bahwa penyelidik hanya meminta keterangan dalam konteks penyelidikan umum kasus dugaan korupsi tersebut.