JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memperkuat strategi pemberantasan penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal, dengan menerapkan pendekatan terpadu berbasis operasi gabungan dan sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di lapangan.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswadi menyebutkan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga tentang penciptaan efek jera dan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami memetakan titik rawan dari laporan warga dan patroli, lalu merancang operasi gabungan bersama OPD dan kepolisian. Penertiban dilakukan bertahap: preventif, persuasif, lalu represif,” ujar Idris dalam siaran bersama RRI Bandung, Kamis (26/6/2025).
Penindakan tegas dilakukan melalui sidang tipiring langsung di lokasi, seperti kantor kecamatan. Pelaku, saksi, dan penyidik dihadirkan dalam sidang terbuka, dan hakim langsung memutus perkara berdasarkan bukti.
“Efek hukumnya langsung dirasakan. Hukumannya bisa berupa denda atau kurungan. Ini mempercepat proses dan menimbulkan efek jera,” jelas Idris.