JABARNEWS | GARUT – Demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat menjadi penjual minuman keras (miras). Namun, aksi ilegal mereka terhenti setelah diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut saat melakukan operasi penertiban di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong.
Para ibu yang berdalih kesulitan mencari pekerjaan itu kedapatan tengah mengedarkan puluhan botol miras berbagai merek kepada konsumen. Mereka pasrah saat diamankan petugas, Kamis malam, 26 Juni 2025, tanpa melakukan perlawanan.
“Mereka nekat menjual miras karena alasan ekonomi. Tapi tetap saja melanggar Peraturan Daerah. Maka keempatnya langsung kami amankan dan akan dikenai proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan,” ungkap Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, Jumat (27/6/2025).
Dari penelusuran petugas, keempat emak-emak tersebut menyembunyikan stok minuman keras di balik semak-semak dan di dalam gerobak.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai konsumen, hingga berhasil membongkar praktik penjualan miras ilegal tersebut.