JABARNEWS | BANDUNG – Pemutihan pajak kendaraan Jabar resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Warga cukup membayar pajak satu tahun saja tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Program bebas denda pajak kendaraan Jawa Barat kali ini berlaku mulai 1 Juli 2025. Perpanjangan program diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
“Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ungkap Gubernur yang dijuluki Bapa Aing oleh warga Jabar itu.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 ini, masyarakat tidak perlu membayar pajak kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Cukup bayar untuk tahun berjalan saja.
Tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Semua kendaraan dengan pelat nomor Jawa Barat otomatis bisa memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini.