JABARNEWS | GARUT – Kejari Garut resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp700 juta.
Tersangka berinisial H (55), yang masih menjabat sebagai kades aktif, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (1/7/2025) oleh tim penyidik Kejari Garut. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Estimasi sementara perhitungan dari Inspektorat itu sekitar Rp452 juta, tapi kalau dilihat secara kasat mata oleh penyidik bisa sekitar Rp700 juta,” ujar Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dalam keterangannya kepada wartawan.
Helena menjelaskan bahwa dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, bahkan sebagian digunakan untuk judi online.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat. Dugaan awal digunakan untuk judi online, dan hasil pemeriksaan memang benar dipakai untuk keperluan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.