Nasional

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

×

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto
Setya Novanto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTAMahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Keputusan MA ini memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR tersebut, yang berarti ia akan menghirup udara bebas lebih awal dari perkiraan semula.

Baca Juga:  Lawatan Bersejarah, Pangeran William Kunjungi Palestina dan Israel

Novanto, yang dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP, sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018.

Baca Juga:  Mau Tahu Berapa Harga Kalung Antivirus? Baca Ini

Dengan putusan 15 tahun tersebut dan perhitungan dari awal masa penahanan, ia seharusnya baru bebas pada 2032.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234