JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Keputusan MA ini memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR tersebut, yang berarti ia akan menghirup udara bebas lebih awal dari perkiraan semula.
Novanto, yang dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP, sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018.
Dengan putusan 15 tahun tersebut dan perhitungan dari awal masa penahanan, ia seharusnya baru bebas pada 2032.