JABARNEWS | JAKARTA — Dana desa sebesar Rp70 triliun per tahun akan difungsikan sebagai katalis sekaligus penjamin apabila Koperasi Merah Putih di tingkat desa atau kelurahan mengalami gagal bayar.
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi desa.
Penggunaan dana desa sebagai penjamin koperasi akan menjadi solusi atas tantangan akses pembiayaan koperasi desa ke sektor perbankan.
Pasalnya, menurut Sri Mulyani, banyak koperasi desa yang belum memiliki kapasitas finansial memadai untuk memenuhi syarat bank.
“Tapi kalau ada desa belum punya kapasitas, bank akan nanya wah nanti kalau macet bagaimana,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama DPD Komisi IV, Rabu (9/7/2025).