JABARNEWS | BANDUNG – Langkah Presiden Prabowo Subianto membuka kembali kasus aset negara yang hilang di kawasan-kawasan strategis Jakarta menuai apresiasi luas, termasuk dari Indonesian Audit Watch (IAW).
Organisasi independen audit publik ini menyebut keberanian politik Presiden sebagai tonggak penting untuk memulihkan kedaulatan negara atas lahan yang telah dibeli secara sah sejak era Presiden Soekarno.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus membeberkan bahwa luas lahan yang tergelincir ke tangan swasta tanpa prosedur legal mencapai 1.190 hektare. Kawasan tersebut meliputi lokasi-lokasi ikonik seperti Gelora Bung Karno (GBK), Menteng, Halim, Tebet, Cawang, hingga Kemayoran.
“Tanah-tanah ini dibeli negara secara sah menggunakan dana APBN 1961–1962 lewat kebijakan darurat perang yang ditandatangani Letjen A.H. Nasution. Dana disalurkan melalui Bank Sukapura, yang saat itu merupakan bank milik Pemprov DKI Jakarta,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, proses pembebasan lahan saat itu terekam dalam dokumentasi resmi seperti Buku Kas Bank Sukapura dan laporan Komando Urusan Pembebasan Areal Gelanggang (KUPAG) tahun 1962, dengan daftar 3.420 nama penerima dana ganti rugi. Namun, setelah masa Orde Baru, IAW menemukan bahwa sebagian besar lahan tersebut telah dialihkan ke pihak swasta secara ilegal.