JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) memerintahkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ulang agar kawasan tersebut tidak lagi identik dengan kekumuhan.
“TPA tidak harus identik dengan kekumuhan. Sampahnya diurus, lalu kawasannya juga ditata,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (15/7/2025) saat meninjau langsung kondisi TPA Sarimukti.
KDM menegaskan bahwa penataan ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut hak dan nasib warga yang tinggal di sekitar lokasi. Oleh karena itu, mereka yang terdampak dari pembongkaran bangunan liar akan direlokasi ke kampung terdekat.
“Mereka akan direlokasi ke kampung terdekat dan akan diberi uang pengganti untuk sewa atau kontrak rumah,” jelasnya.
Menurut KDM, wajah TPA Sarimukti harus diubah agar lebih manusiawi dan tertata, bukan sekadar tempat pembuangan sampah yang terkesan kumuh dan semrawut.