Daerah

Alih Fungsi Lahan Biang Banjir Puncak, KLH Ultimatum Bupati Bogor Cabut Izin 21 Usaha

×

Alih Fungsi Lahan Biang Banjir Puncak, KLH Ultimatum Bupati Bogor Cabut Izin 21 Usaha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi banjir. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi penyebab utama banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan ini menjadi peringatan keras terhadap kondisi darurat ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Baca Juga:  Disebut Belum Bayar THR Karyawan, Berikut Penjelasan PT DI

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa izin lingkungan memperparah kerusakan kawasan tersebut.

Baca Juga:  Karawang Kunci 87 Ribu Hektare Sawah dari Alih Fungsi Lahan, Wamentan Ungkap Hal Ini

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Tahun Ini Dinas PUPR Alokasikan Anggaran Rp71,2 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan di Serdang Bedagai

Rangkaian bencana yang terjadi pada 2 Maret serta 5–9 Juli 2025 mengakibatkan tiga korban jiwa, satu orang hilang, dan merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Dampaknya juga dirasakan di wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23