Daerah

Pencemaran Citarum, PT Pindo Deli Didenda Rp3,56 Miliar dan Terancam Peninjauan Izin Usaha

×

Pencemaran Citarum, PT Pindo Deli Didenda Rp3,56 Miliar dan Terancam Peninjauan Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Sungai Citarum
Air Sungai Citarum di Teluk Jambe, Karawang, berubah menjadi biru. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya tengah meninjau ulang izin usaha PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I menyusul temuan dugaan pencemaran Sungai Citarum yang terjadi pada 21 Juni 2025 dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiah Dwidaningsih, menyampaikan bahwa PT Pindo Deli telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,56 miliar. Sanksi ini diberikan karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah, yang mencemari aliran Sungai Citarum di Sektor 19, Karawang.

Baca Juga:  Limbah Cair Peternakan Ayam di Cianjur Ngalir ke Sungai Citarum

“Sekarang sedang berproses untuk pengenaan sanksi perdatanya,” kata Ai saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (23/7/2025). Ia menambahkan, pengawasan insidental dilakukan pada 22 Juni 2025 dan menemukan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan air limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga:  Ono Surono Dorong Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indramayu

DLH Jabar memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, sekaligus menginisiasi penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Langkah ini merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 dengan melibatkan tenaga ahli hukum lingkungan.

Baca Juga:  Bima Arya Minta Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Tak Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan. Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial,” tegas Ai.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2