Daerah

DPRD Garut: 13 Kecamatan di Garut Diperintahkan Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar

×

DPRD Garut: 13 Kecamatan di Garut Diperintahkan Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut wajib mengembalikan dana negara senilai total Rp2,1 miliar ke kas negara, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, dalam keterangannya di Garut, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga:  Dengan Berat Hati, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur Dua Bulan

“Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan,” kata Aris.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pengembalian dana tersebut hingga tuntas. Batas waktu pengembalian telah ditetapkan BPK, yaitu hingga 20 Agustus 2025 atau 60 hari sejak temuan diumumkan. Bila tenggat tersebut dilampaui, sanksi akan diberlakukan sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Baca Juga:  Bupati Garut Instruksikan Perbaikan Fasilitas DPRD yang Rusak Akibat Aksi Massa

“Apakah sanksinya administratif atau lainnya, itu nanti akan kita diskusikan lebih lanjut,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, dana yang harus dikembalikan berasal dari kegiatan di masing-masing kecamatan, dan tidak melibatkan pihak ketiga. Artinya, tanggung jawab ada pada internal kantor kecamatan, terutama pejabat pelaksana kegiatan.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Tutup Sementara Tiga Objek Wisata Alam Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2