JABARNEWS | SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menetapkan target ambisius: menghapus praktik open dumping di seluruh tempat pengolahan sampah akhir (TPSA) di Jabar dan menggantinya dengan teknologi refused derived fuel (RDF) paling lambat akhir 2025.
Hal tersebut disampaikan Herman usai meresmikan operasional TPSA Cimenteng di Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/7/2025). Fasilitas tersebut kini menjadi contoh ideal dalam pengelolaan sampah berbasis RDF, yang mengubah limbah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk industri.
“Minimal kami targetkan ada 18 kabupaten/kota yang TPSA-nya saat ini masih open dumping, bisa bertransformasi menjadi fasilitas RDF,” tegas Herman.
Ia menegaskan, RDF bukan hanya solusi lingkungan, tapi juga memiliki nilai ekonomi yang konkret. Di TPSA Cimenteng, biaya produksi RDF sebesar Rp200 ribu per ton, sedangkan nilai jual ke offtaker mencapai Rp300 ribu per ton. Artinya, ada margin keuntungan sebesar Rp100 ribu per ton yang dapat menopang keberlanjutan operasional.
Kunci sukses penerapan RDF, kata Herman, terletak pada kolaborasi dengan offtaker, seperti yang terjadi di TPSA Cimenteng yang bekerja sama dengan PT Semen Jawa sebagai pembeli sekaligus pengelola.