JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025 hingga 6 Agustus mendatang. Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang belum mencairkan bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, langkah ini merupakan hasil rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” kata Indah saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, lalu.
Penyaluran BSU melalui bank-bank Himbara telah tuntas, namun masih terdapat pekerja yang gagal menerima secara transfer sehingga penyalurannya dialihkan ke kantor pos, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Indah menegaskan PT Pos harus proaktif menjangkau penerima manfaat. “Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan SDM lebih dioptimalkan,” ujarnya.