JABARNEWS | BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat hotel di kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan setelah hotel-hotel tersebut diduga mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan persetujuan lingkungan.
“Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.
Hanif menjelaskan, penyegelan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus, sebagai bagian dari upaya pembenahan di hulu Ciliwung.