Daerah

DPRD Kota Bandung Kawal Perda Ketenagakerjaan, Buruh Harapkan Beban Hidup Kian Ringan

×

DPRD Kota Bandung Kawal Perda Ketenagakerjaan, Buruh Harapkan Beban Hidup Kian Ringan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung Kawal Perda Ketenagakerjaan, Buruh Harapkan Beban Hidup Kian Ringan
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., saat menghadiri pembinaan anggota serikat buruh di Hotel Santika Pasir Koja, Selasa (12/8/2025).

 

JABARNEWS | BANDUNGDPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi yang memuat program strategis seperti bus buruh berbiaya Rp1, hunian rusunawa, hingga subsidi kebutuhan p.okok ini diyakini mampu menekan beban pengeluaran pekerja.

Meski kenaikan pendapatan buruh tidak selalu signifikan, penerapan perda tersebut diharapkan dapat menghadirkan kesejahteraan nyata sekaligus menjadi angin segar bagi dunia kerja di Kota Bandung.

Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus terus dijaga. Ia mengapresiasi soliditas serikat buruh Kota Bandung yang tetap berkomitmen menjaga kondusifitas di tengah dinamika ekonomi.

“Tentu saja ini merupakan bagian bagaimana kita berupaya terus menjalin hubungan industrial yang harmonis, kemudian juga dinamis. Tentu di dalamnya demokratis juga ya. Dan berkeadilan antara unsur-unsur pekerja, unsur guru, kemudian pengusaha. Kemudian juga unsur pemerintah, sehingga terjadi peningkatan produktivitas dan iklim usaha yang positif,” ujarnya.

Baca Juga:  JDIH DPRD Kota Bandung Juara I Jabar, Tedy Rusmawan: Buah Kerja Sama Tim

Menurut Kang Asmul, sapaan akrabnya, kondisi perekonomian global dan lokal masih menekan pelaku usaha. Namun, keberlangsungan usaha hanya dapat terjaga jika ada kondusifitas dari seluruh elemen, termasuk serikat buruh. “Hari ini para pengusaha juga bisa bertahan hidup saja dengan luar biasa, ya. Ini tentunya kita harus ada kondusifitas dari seluruh elemen yang memang mendukung itu semuanya,” katanya.

Buruh sebagai Pilar Industri, Bukan Sekadar Pelengkap

Lebih jauh, Kang Asmul menekankan bahwa buruh kini menjadi pilar penting dalam roda industri, bukan lagi sekadar pelengkap. Tantangan biaya hidup dan biaya operasional perusahaan yang terus meningkat menuntut adanya kesepahaman antara pekerja dan pengusaha.

“SDM-nya pasti harus naik kemudian operasional harus naik. Artinya memang dibutuhkan dalam sebuah kota atau wilayah ada kondisifitas antara pengusaha, kemudian pekerja, dan tentu saja semua termasuk bagian pengubahan dan sebagainya,” terangnya.

Baca Juga:  Polsek Wanayasa Bagikan Sembako Untuk Lansia di Purwakarta

Ia juga mengingatkan, buruh yang masih bertahan tanpa terkena PHK patut mensyukuri kondisinya, mengingat banyak pekerja lain di sejumlah daerah, bahkan di Bandung sendiri, mengalami pemutusan hubungan kerja. “Tentunya bagi kita yang sekarang masih dipercaya, masih bisa bekerja, beraktivitas, mendapatkan pekerjaan, mendapatkan gaji, itu juga pasti disyukuri oleh kita semuanya,” tambahnya.

Perda 4/2018 Jadi Harapan Baru Buruh Bandung

Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Bandung kembali mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk konsisten menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2018. Menurut Kang Asmul, jika perda ini dijalankan sepenuhnya, beban pengeluaran buruh dapat ditekan secara signifikan.

“Di situ (Perda) ada bus buruh, kemudian juga ada rusunawa, dan juga ada beras ya, di situ. Kami akan coba terus kawal, ya, di masa yang akan datang agar Perda ini betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah kota, karena kalau dilaksanakan oleh pemerintah kota jadi saya yakin pengeluaran teman-teman buruh juga akan semakin kecil,” jelasnya.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar Bikin Grup Gay, Ini Desakan Bagi Pemkab Garut

Serikat buruh pun menegaskan harapan yang sama. Ketua SBSI 92, Hermawan, mewakili Forum Komunikasi dan Serikat Perusahaan Kota Bandung, menekankan pentingnya konsolidasi dan sinergi dengan pemerintah kota. “Tentu kami berharap Pemerintah Kota Bandung konsisten melaksanakan peraturan daerah, khusus Perda 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Saya pikir kekuatan lokal yang ada di Kota Bandung, yang sudah keluar Perdanya, ini harus digerakkan,” ujarnya.

Hermawan mencontohkan program bus buruh yang hanya dikenakan tarif Rp1 di lima koridor bus TMB. “Saya pikir Wali Kota Bandung harus lebih mengeksekusi persoalan ini,” tegasnya.

Menjaga Kondusifitas untuk Masa Depan

Baik DPRD maupun serikat buruh sepakat bahwa hubungan industrial yang harmonis adalah kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan produktif. Dengan pengawalan perda yang konsisten, serta komunikasi terbuka antara buruh, pengusaha, dan pemerintah, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota Bandung dapat terus meningkat.