JABARNEWS | BANDUNG – Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan dua isu utama: evaluasi manajemen pengelolaan dan kondisi satwa yang tidak boleh terabaikan di tengah konflik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, menegaskan bahwa banyak catatan kekurangan dari kepengurusan terdahulu yang harus menjadi bahan pertimbangan serius. Ia menilai, dibanding masa lalu, manajemen saat ini menunjukkan pola kerja yang lebih profesional.
“Rapat tadi juga menggambarkan begitu banyak kekurangan-kekurangan kepengurusan terdahulu. Sehingga menjadi dasar kita untuk menentukan apakah sudah profesionalkah dulu dan bagaimana perbedaan dengan hari ini. Kita dilihatkan bahwa kondisi-kondisi before and after-nya, yang ternyata manajemen hari ini tentu lebih profesional,” ujarnya.
Dengan demikian, DPRD berkomitmen melakukan telaah lebih dalam untuk memastikan pola pengelolaan ke depan tidak lagi menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut.
Satwa Jadi Perhatian Utama di Tengah Sengketa
Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa satwa tidak boleh menjadi korban dari perseteruan panjang antar pengelola. Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, menekankan bahwa perlindungan terhadap hewan harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai persengketaan ini menimbulkan korban, ‘korban kehewanan’. Hewan-hewan ini jangan sampai terlantar atau mengalami kondisi yang lebih buruk,” katanya dengan tegas.
Sebagai langkah antisipasi, Edwin meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera menggandeng pihak independen dari lembaga konservasi satwa. Dengan begitu, kesehatan dan asupan gizi hewan bisa tetap terjaga meskipun status kepengurusan masih dalam sengketa.
“Mungkin nanti pihak Pemerintah Kota Bandung bisa berkoordinasi dengan Persatuan Kebun Binatang di seluruh Indonesia supaya selama status quo, sebaiknya yang mengurus hewan adalah pihak netral dan independen. Dengan begitu, tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Aset Pemkot dan Rekomendasi DPRD
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset Pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, hak pengelolaan tetap berada di tangan wali kota sebagai pemegang kuasa barang milik daerah.
“DPRD akan memberikan masukan kepada Wali Kota dalam penyelesaian persoalan kebun binatang. Yang jelas, aset ini adalah aset Pemerintah Kota Bandung. Yang bermasalah ini terkait persoalan siapa yang berhak mengelola kebun binatang tersebut,” ujar Edwin.
Radea menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji aspek pendapatan dan ketepatan pembayaran pajak dari pengelola lama maupun yang baru. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi yang komprehensif.
“Jadi saya berpikir bahwa audiensi ini harus diterima terlebih dahulu. Setelah itu saya akan rapatkan dengan anggota Komisi I yang berhubungan dengan pemerintahan. Lalu, kami akan meramu hasilnya dan mengonsultasikannya kepada pimpinan DPRD. Semoga langkah ini bisa memberikan rekomendasi terbaik bagi solusi pengelolaan Bandung Zoo, yang selama ini menjadi ikon Kota Bandung,” jelasnya.
Dengan demikian, DPRD berkomitmen untuk tidak hanya menyelesaikan sengketa pengelolaan, tetapi juga menjaga keberlangsungan satwa sebagai kekayaan hayati yang harus dirawat bersama.(Red)





