JABARNEWS | CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023,” kata Sudaryono saat jumpa pers di Ciamis, Rabu (17/9/2025).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP kontraktor pelaksana pembangunan, S dan IS konsultan pengawas proyek.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.