Daerah

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

×

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga:  Kaya Akan Kandungan Vitamin C, Ini Manfaat Buah Kecapi

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023,” kata Sudaryono saat jumpa pers di Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Banjir di Cianjur, GMNI Kritik Kegagalan Tata Kelola Lingkungan dan Desak Evaluasi Pembangunan

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP kontraktor pelaksana pembangunan, S dan IS konsultan pengawas proyek.

Baca Juga:  Covid-19 di Majalengka Masih Meningkat, Warga Diimbau Untuk Ini

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2