Daerah

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

×

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga:  Gegera Lilin, Satu Rumah di Serdang Bedagai Hangus Terbakar

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023,” kata Sudaryono saat jumpa pers di Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR Rp3,6 Miliar

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP kontraktor pelaksana pembangunan, S dan IS konsultan pengawas proyek.

Baca Juga:  Buruh PT Dada Kecewa Ambu Tak Ke Posko Padahal Sebrang Gedung Bioskop

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2