Daerah

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

×

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga:  Waduh! Mensos Risma Sebut Potensi Kerugian Negara dalam Penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M, Tapi...

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023,” kata Sudaryono saat jumpa pers di Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Dibalik Lezatnya Yogurt Aneka Rasa, Ternyata Inilah Bahayanya Bagi Kesehatan

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP kontraktor pelaksana pembangunan, S dan IS konsultan pengawas proyek.

Baca Juga:  Kejari Cianjur Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PJU Tetap Jalan Meski Kadishub Dirotasi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2