Nasional

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pergantian Kapolri Sepenuhnya Hak Presiden

×

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pergantian Kapolri Sepenuhnya Hak Presiden

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra secara resmi menggugat Pj Bupati Bekasi
Yusril Ihza Mahendra secara resmi menggugat Pj Bupati Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04% Berlaku Per Januari 2018

Yusril mengaku belum mendengar kabar terkait Presiden yang disebut telah menyiapkan nama calon pengganti Kapolri. Menurutnya, keputusan tersebut biasanya diambil langsung oleh Presiden tanpa berkonsultasi dengan pihak lain, termasuk dirinya.

Baca Juga:  Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 6,5%, Pengusaha Khawatir Terjadi PHK Massal

“Itu kewenangan presiden,” kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Yusril menjelaskan, pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengajukan nama calon Kapolri baru kepada DPR.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mampu Produksi Mobil, Motor hingga Komputer Sendiri

“Setelah DPR menyetujui, presiden baru akan melantik Kapolri baru tersebut. Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama,” ujar Yusril.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2