JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengaku belum mendengar kabar terkait Presiden yang disebut telah menyiapkan nama calon pengganti Kapolri. Menurutnya, keputusan tersebut biasanya diambil langsung oleh Presiden tanpa berkonsultasi dengan pihak lain, termasuk dirinya.
“Itu kewenangan presiden,” kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Yusril menjelaskan, pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengajukan nama calon Kapolri baru kepada DPR.
“Setelah DPR menyetujui, presiden baru akan melantik Kapolri baru tersebut. Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama,” ujar Yusril.