JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi melantik Deni Nursani, S.Pd.I. sebagai anggota legislatif sisa masa jabatan 2024–2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW). Pelantikan yang digelar dalam rapat paripurna pada Rabu (17/9/2025) itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.485-Pemotda/2025, yang menetapkan Deni menggantikan Yudi Cahyadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H.. Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Apresiasi untuk Yudi Cahyadi
Penggantian antarwaktu ini dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengeluarkan SK Nomor 171.3/Kep.450-Pemotda/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 tentang pemberhentian Yudi Cahyadi sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
Dalam sidang, Asep Mulyadi menyampaikan penghargaan kepada Yudi atas pengabdiannya.
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Sdr. Yudi Cahyadi selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah Swt.,” tutur Asep.
Selama menjabat, Yudi Cahyadi mengisi posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi II sekaligus Anggota Badan Musyawarah.
Jejak Pengalaman Deni Nursani
Deni Nursani bukanlah wajah baru di parlemen Kota Bandung. Pria kelahiran Bandung, 9 April 1963 ini, sebelumnya sudah dua kali duduk di kursi DPRD. Pada periode 2004–2009, ia dipercaya sebagai Sekretaris Badan Anggaran. Sementara di periode 2009–2014, ia mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komisi B.
Kini, setelah kembali dipercaya menggantikan Yudi, Deni langsung disambut hangat oleh pimpinan DPRD.
“Kepada Yth. Sdr. Deni Nursani, S.Pd.I. yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Asep Mulyadi.
Ia juga menambahkan bahwa Deni diharapkan segera menyesuaikan diri, memahami lingkup kerja baru, serta mampu membangun sinergi dengan sesama anggota dewan, eksekutif, maupun mitra kerja lainnya.
Penempatan Baru di Alat Kelengkapan Dewan
Mengacu pada Pasal 112 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 170 ayat (1) Tata Tertib DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, anggota PAW otomatis menempati alat kelengkapan dewan yang ditinggalkan oleh pendahulunya.
Dengan demikian, Deni Nursani resmi masuk sebagai Anggota Komisi II sekaligus Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS.
Selain itu, DPRD juga menerima surat dari Fraksi PKS Kota Bandung Nomor 103/F-PKS BDG/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 tentang perubahan komposisi personalia AKD. Berdasarkan usulan tersebut, Siti Marfuah, yang sebelumnya menjadi anggota Komisi II, kini diajukan sebagai Wakil Ketua Komisi II. Penetapan resmi atas perubahan ini akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya setelah pemilihan internal Komisi II dilakukan.
Asep Mulyadi menegaskan bahwa perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan AKD.(Red)
									




