Komisi B Minta Rencana Kenaikan Restribusi Sampah di Kota Bandung, Dikaji Ulang

Komisi B DPRD Kota Bandung memintaDinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji ulang atau menunda rencana kenaikan biaya pungutan restribusi sampah karena bagi masyarakat menengah ke bawah dinilai masih terasa berat.(pingpoint.co.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi B DPRD Kota Bandung memintaDinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji ulang atau menunda rencana kenaikan biaya pungutan restribusi sampah karena bagi masyarakat menengah ke bawah dinilai masih terasa berat.

Hal ini diutarakakan Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan dalam rapat kerja membahas Realisasi Pendapatan TA 2021 dan Target Pendapatan Triwulan I TA 2022 dengan DLH Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi B, Rabu (16/2/2022).

“Kami berharap DLH untuk sementara melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar retribusi sampah. Terlebih kepada masyarakat menengah ke bawah. Karena kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah masih rendah, maka ini harus terus diedukasi dan disosialisasikan,” paparnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Selain lanjut dia, perlu sosialisasi lebih agar adanya kesadaran mayarakat untuk membayar retribusi sampah, harus diiringi oleh pelayanan yang juga optimal. Sehingga terkait rencana kenaikan retribusi sampah dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, sebaiknya dikaji ulang.

“Pasalnya arena masih banyak masyarakat yang enggan membayar retribusi dengan nominal sebelumnya, dan lebih berfokus kepada meningkatkan kesadaran membayar retribusi terlebih dahulu. Jadi lebih baik ditunda dulu, apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan menjadi berat bagi mereka,” jelas Agus.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lainnya, Siti Nurjannah bahwa DLH diminta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi. Mengingat dari 742 ribu KK (Kepala Keluarga), baru 25 persennya yang membayar retribusi sampah.

Baca Juga:  Ini Motif Orang Tua Habisi Anaknya yang Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya

“Maka lebih baik optimalkan dengan meningkatkan jumlah warga yang membayar retribusi sampah, dibanding menaikan besaran retribusi untuk meningkatkan pendapatan DLH,” jelasnya.

Berdasakan pengamatannya di lapangan, masih banyak warga yang mengeluhkan akan besaran retribusi sampah yang dianggap belum sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Terkait pelayanan kepada masyarakat juga disoroti oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan bahwa pelayanan sampah kepada masyarakat harus lebih maksimal, sehingga masyarakat mendapatkan dampak positifnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Wajib Penuhi Kekurangan Anggaran BPMU untuk Siswa Aliyah Tanpa Terkecuali

Lebih jauh, dengan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, maka kesadaran untuk membayar retribusi sampah juga semakin meningkat.

“Seperti pelayanan khusus yang terasa langsung manfaatnya bagi masyarakat pengguna, maka pelayanan umum juga harus maksimal dan terasa juga dampak positifnya,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi barharap DLH terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah. Termasuk kepada aparat kewilayahan, hingga tingkat RW dan RT.

“Terus dilakukan update data terkait wajib bayar retribusi sampah, baik rumah tinggal dan komersial. Dengan harapan, PAD DLH Kota Bandung semakin meningkat,” ujarnya. (humpro/dprd)