Daerah

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

×

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Bongkar Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Kebijakan penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menyampaikan kebijakan itu saat kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Rancasari, Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga:  Hari Pertama West Java Festival 2025, Warga Padati Kiara Artha Park Bandung

Menurut dia, langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23