Daerah

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

×

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.

Baca Juga:  300 Personil Diskar PB Diturunkan Untuk Taklukan Sijago Merah Yang Lalab Gudang Triplek

Kebijakan penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menyampaikan kebijakan itu saat kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Rancasari, Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Pelanggaran Kampanye

Menurut dia, langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23