JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku sampai 31 Desember 2025.
Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menyampaikan kebijakan itu saat kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Rancasari, Minggu, 21 September 2025.
Menurut dia, langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.