JABARNEWS | CIANJUR – Dua kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai kawasan industri baru di wilayah tersebut.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mulai berlaku tahun ini.
Kecamatan Cikalongkulon dan Mande akan menjadi titik pengembangan industri baru dengan lahan yang disiapkan mencapai sekitar 900 hektare.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Cianjur, Willybordus Wahyu, menjelaskan bahwa dalam Perda RTRW terbaru, sektor industri diatur dalam dua kerangka besar, yakni kawasan yang sudah berjalan dan kawasan yang baru diarahkan.