JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (30/9/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi.
Jaksa menilai Bisma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Bisma selama 15 tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, Bisma juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10,3 miliar dengan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 7 tahun 6 bulan.