JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FH dan R. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian.
Kasus ini terungkap setelah warga Kecamatan Pancatengah melaporkan kehilangan motor di area parkir masjid. Berdasarkan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati jejak kendaraan yang digunakan pelaku kabur ke arah Kabupaten Pangandaran.
“Petugas gabungan melakukan pengejaran. Namun, saat melarikan diri mobil yang digunakan untuk mengangkut motor hasil curian menabrak pohon, sehingga pelarian pelaku terhenti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budirta, Selasa (30/9/2025).
Ridwan menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. R bertugas sebagai eksekutor yang merusak lubang kunci motor dengan kunci letter T, sedangkan FH bertugas mengangkut motor curian menggunakan mobil.
Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta kunci letter T.