JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 30 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dari total 2.131 SPPG yang beroperasi di Jawa Barat, tercatat baru 17 unit yang telah memiliki SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan. Sertifikat ini merupakan bukti kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh dinas terkait untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat melalui koordinasi lintas sektor.
“Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten/kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS,” ujar Herman, Jumat (10/10/2025).
Herman menegaskan, Pemdaprov Jabar tidak ingin muncul kembali persoalan seperti kasus keracunan pangan yang sempat terjadi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penerapan standar higiene dan sanitasi menjadi prioritas dalam mendukung keberlanjutan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).