JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan proyek penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp81.856.436.126 atau lebih dari Rp81 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat tertanggal 14 Oktober 2025.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BT, NW, RAP, dan RH. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung untuk kepentingan penyidikan.
“Mereka tidak melaksanakan prinsip Good Corporate Governance, tidak mematuhi mekanisme pengadaan, dan bahkan menandatangani kontrak dengan tanggal yang dimundurkan,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus penyimpangan dilakukan melalui penandatanganan perjanjian subkontrak fiktif antara PT ENM dan PT SDI tanpa sepengetahuan pihak utama, yakni anak perusahaan PT Pertamina.