JABARNEWS | GARUT – Seorang pria berinisial IS (56) asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri selama tiga tahun. Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), kini tengah hamil sembilan bulan akibat perbuatan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru di sekolah. Guru tersebut kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2022 hingga Oktober 2025. Terakhir kali pelaku melakukan tindakan itu pada 15 Oktober,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu (22/10/2025).
Pelaku disebut kerap melakukan tindakan asusila di berbagai kesempatan, termasuk saat korban berada di rumah sendirian. Korban tak mampu melawan karena diancam akan disakiti dan tidak dibiayai sekolahnya.
“Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyakiti dan berhenti membiayai sekolah. Sementara ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita,” tambah Joko.