BANDUNG | JHB – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kini berada dalam bidikan hukum. Bank pelat merah ini terseret dalam pusaran sengketa perdata bernilai ratusan miliar rupiah setelah diduga gagal memagari aset jaminan fidusia milik debiturnya, PT Matahari Sentosa Jaya.
Pihak perusahaan kini menuntut bank untuk tunduk pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini menyusul “bobolnya” pengawasan terhadap ribuan unit mesin pabrik senilai Rp301 miliar yang ludes dipotong dan diangkut keluar secara ilegal. Gugatan ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas perlindungan agunan perbankan saat terjadi konflik industrial.
Mengapa BRI Menjadi Turut Tergugat?
Posisi BRI dalam kasus ini bukan sekadar pelengkap administrasi. Sebagai pemegang hak jaminan fidusia atas mesin-mesin pabrik, BRI seharusnya menjadi benteng terakhir yang menjaga aset tersebut agar tidak beralih tangan secara ilegal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Kuasa hukum PT Matahari Sentosa Jaya, Hartono Tanuwidjaja, dalam jumpa pers di PN Bandung menyatakan bahwa aset yang menjadi jaminan kredit tersebut justru dipreteli oleh oknum serikat pekerja (SPSI) dan pihak ketiga.
”Aset yang dibongkar dan dijual itu bernilai Rp301,8 miliar. Itu adalah objek jaminan fidusia yang sah milik BRI dan hak tanggungan UOB,” tegas Hartono di hadapan wartawan. Ia mempertanyakan bagaimana aset sebesar itu bisa ludes tanpa ada upaya pencegahan yang efektif dari pihak pemegang jaminan.
Modus Eksekusi Sepihak di Bawah Tangan
Bagaimana skandal ini bisa terjadi? Semua bermula dari putusan pesangon buruh sebesar Rp79,7 miliar. Alih-alih melakukan lelang resmi melalui negara (KPKNL), para tergugat diduga melakukan “perjanjian gelap”.
Hartono membeberkan bahwa para tergugat sengaja mengabaikan penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan pengadilan. Mereka justru melakukan pembongkaran gedung dan pemotongan mesin pabrik secara masif sejak September 2024. Akibatnya, nilai aset yang hilang jauh melampaui nilai hutang pesangon yang seharusnya dibayarkan.
Kondisi ini membuat posisi debitur (penggugat) sangat dirugikan. Di satu sisi, hutang ke bank tetap menumpuk. Di sisi lain, alat produksi yang seharusnya bisa dilelang secara resmi untuk melunasi hutang justru telah habis dijarah dan dijual “kiloan” oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Tanggung Jawab Bank dalam Pusaran Konflik
Dalam materi gugatannya, penggugat menegaskan bahwa BRI selaku Turut Tergugat I memiliki kewajiban hukum untuk menjaga integritas objek jaminan. Kelalaian dalam pengawasan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang memperparah kerugian perusahaan.
Hartono Tanuwidjaja secara kritis menyebut tindakan para tergugat sebagai bentuk pengrusakan terhadap kepastian hukum perbankan. “Seharusnya hasil bersih pelelangan disetorkan ke kasir pengadilan, bukan diambil paksa dan dijual sendiri oleh oknum serikat buruh melalui kesepakatan di bawah tangan,” tambahnya.
Oleh karena itu, perusahaan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp222,1 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Total ganti rugi Rp322,1 miliar ini diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya aset yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat sistem perbankan dan hukum.
Masa Depan Kepastian Hukum Investasi
Gugatan ini kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim diharapkan dapat melihat adanya praktik premanisme hukum dalam eksekusi aset perusahaan. Jika praktik eksekusi sepihak ini dibenarkan, maka keselamatan aset jaminan perbankan di Indonesia berada dalam ancaman serius.
Pihak penggugat mendesak agar pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan para tergugat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa putusan hukum nantinya tidak menjadi sia-sia. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi perbankan untuk lebih proaktif dalam melindungi agunan debitur dari aksi anarki yang mengatasnamakan hak normatif pekerja.
Infografis: Sengketa Aset PT Matahari Sentosa Jaya
- Pemicu Gugatan: Eksekusi ilegal mesin pabrik oleh SPSI tanpa prosedur lelang negara (KPKNL).
- Nilai Aset Fidusia: Berdasarkan audit BPK dan KJPP mencapai Rp301,8 Miliar.
- Total Gugatan: Rp322,1 Miliar (Kerugian materiil dan beban psikis pemilik).
- Dugaan Pelanggaran: Pengrusakan gedung, pemotongan mesin, dan penjualan aset jaminan bank di bawah tangan.
- Tergugat Utama: Oknum pimpinan buruh (SPSI) dan pembeli aset (Hj. Fitriani).
- Turut Tergugat: BRI, Bank UOB, Notaris, BPN, dan KPKNL Bandung. (Red)





