Daerah

PT Matahari Sentosa Jaya Gugat SPSI Cimahi Rp322 Miliar Terkait Eksekusi ‘Ilegal’ Aset

×

PT Matahari Sentosa Jaya Gugat SPSI Cimahi Rp322 Miliar Terkait Eksekusi ‘Ilegal’ Aset

Sebarkan artikel ini
PT Matahari Sentosa Jaya Gugat SPSI Cimahi Rp322 Miliar Terkait Eksekusi 'Ilegal' Aset
Gugat Ganti Rugi Rp322 Miliar: Hartono Tanuwidjaja (kanan), kuasa hukum PT Matahari Sentosa Jaya, menjelaskan poin-poin krusial gugatannya terhadap oknum serikat pekerja dan pihak perbankan di PN Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Langkah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi yang nekat mempreteli dan menjual aset mesin pabrik PT Matahari Sentosa Jaya berbuntut panjang. Meski mengklaim demi hak pesangon buruh, tindakan eksekusi sepihak tanpa jalur lelang resmi negara ini dituding sebagai skandal ‘penjarahan’ berkedok hukum.

​Kini, perusahaan melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja & Partners, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp322 miliar. Pasalnya, aset vital perusahaan diduga ludes terjual di bawah tangan melalui praktik “eksekusi gelap” sejak akhir 2024.

Perjanjian “Bawah Tangan” yang Mengangkangi Hukum

​Konflik ini bermula saat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mewajibkan PT Matahari Sentosa Jaya membayar pesangon 1.510 buruh senilai Rp79,7 miliar. Alih-alih mengikuti prosedur lelang melalui KPKNL sesuai aturan negara, para Tergugat justru menempuh jalan pintas.

​Pihak perusahaan menuding Tergugat II (Ikin Kusmawan/PUK SPSI) dan Tergugat III (PC FSP TSK SPSI Cimahi) menjalin kerja sama ilegal dengan Tergugat I (Hj. Fitriani). Mereka diduga menandatangani kesepakatan untuk membongkar dan mengangkut keluar mesin-mesin pabrik secara masif.

Baca Juga:  Fakta Sidang Tol Cisumdawu:Ahli Pastikan Dana Proyek Tidak Hilang atau Disalahgunakan

​”Para Tergugat telah mengabaikan, melanggar, bahkan menginjak-injak bunyi Penetapan Ketua PN Bandung,” tegas Hartono kepada pers, Kamis (30/4/2026) di Bandung. Pasalnya, aset tersebut statusnya masih terikat jaminan Fidusia pada BRI dan jaminan Hak Tanggungan pada Bank UOB.

Aset Rp301 Miliar Ludes, Nasib Kreditur di Ujung Tanduk

​Bagaimana mungkin aset senilai Rp301,8 miliar dipreteli hanya untuk menutupi kewajiban Rp79,7 miliar? Inilah inti keganjilan yang dibongkar oleh Penggugat. Berdasarkan audit BPK RI dan penilaian KJPP, nilai mesin dan persediaan perusahaan mencapai angka ratusan miliar rupiah.

​Namun, sejak September hingga Desember 2024, aktivitas pembongkaran gedung dan pemotongan mesin terjadi secara liar. Akibatnya, PT Matahari Sentosa Jaya kini berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi asetnya raib, di sisi lain mereka tetap gagal melunasi hutang bank karena hasil penjualan aset tidak masuk ke kasir pengadilan.

​”Barang-barang yang diambil paksa oleh para Tergugat telah jauh melebihi nilai hak yang seharusnya diterima,” ucap Hartono. Ironisnya, meski aset sudah “dijarah”, masih banyak eks karyawan yang mengaku belum menerima uang kompensasi sepeser pun.

Baca Juga:  Sudah 100 Lebih Kantor Cabang BRI Ditutup Tahun Ini, Ada Apa?

Menyeret Perbankan dan Notaris ke Pusaran Sengketa

​Gugatan ini tidak hanya menyasar pimpinan buruh. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank UOB Indonesia turut ditarik sebagai Turut Tergugat. Keterlibatan perbankan ini krusial untuk membuktikan bahwa aset yang dipreteli adalah agunan yang sah secara hukum.

​Penggugat menilai para bank ini seolah “kebobolan” dalam menjaga aset jaminan mereka sendiri. Selain bank, Notaris Euis Komala dan KPKNL Bandung juga terseret. Mereka diminta tunduk pada putusan hakim guna memulihkan hak-hak administrasi pertanahan dan fidusia yang telah kacau akibat tindakan para Tergugat.

​Sikap diam para Tergugat terhadap dua kali surat teguran (somasi) yang dilayangkan pada Oktober 2024 dan Maret 2025 memperkuat alasan Penggugat untuk meminta sita jaminan atas harta kekayaan para Tergugat.

Tuntutan Fantastis Rp322 Miliar sebagai Penebus Dosa

​Kerugian yang diderita perusahaan bukan sekadar hilangnya fisik mesin. Penggugat merinci kerugian materiil sebesar Rp222,1 miliar—yang merupakan selisih nilai aset yang hilang—ditambah kerugian immateriil Rp100 miliar.

Baca Juga:  Waspada! Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19 Menanti, Diprediksi pada Bulan Desember

​Angka Rp100 miliar ini diklaim sebagai kompensasi atas tekanan psikis dan keresahan pemilik perusahaan. Mereka harus menyaksikan aset yang dibangun selama puluhan tahun habis dipreteli secara paksa tanpa prosedur hukum yang benar.

​Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Bandung diharapkan segera menyidangkan perkara ini. Jika terbukti, skandal ini akan menjadi catatan hitam dalam sejarah eksekusi hubungan industrial di Indonesia, di mana hak buruh diduga dijadikan tameng untuk melakukan praktik jual beli aset di luar prosedur lelang negara. (Red)

Infografis : Anatomi Kasus PT Matahari Sentosa Jaya

  • Nilai Aset yang Hilang: Ditaksir mencapai Rp301,8 Miliar (Mesin, bangunan, dan bahan baku).
  • Kewajiban Pesangon: Seharusnya hanya Rp79,7 Miliar untuk 1.510 eks karyawan.
  • Dugaan Pelanggaran: Eksekusi aset tanpa lelang KPKNL dan melanggar penetapan sita pengadilan.
  • Modus Operandi: Pembongkaran, pemotongan mesin, dan pengangkutan masif sejak September 2024.
  • Total Gugatan Ganti Rugi: Rp322,1 Miliar (Materiil & Immateriil).
  • Pihak Terlibat: Pimpinan SPSI, pihak swasta (pembeli), BRI, Bank UOB, dan instansi negara terkait. (Red)