Nasional

Bapanas: Main Harga dan Mutu Beras Bisa Kena Penjara 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

×

Bapanas: Main Harga dan Mutu Beras Bisa Kena Penjara 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan menggenggam beras curah yang diduga beras oplosan yang rawan dioplos dan dikemas ulang oleh oknum produsen
Ilustrasi beras oplosan (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Hermawan, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memainkan harga beras, label kemasan, maupun mutu beras, akan dikenai sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Peringati Hati Bhayangkara ke-75, Polres Purwakarta Ziarah ke Makam Pahlawan

“Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai,” tegas Hermawan kepada wartawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:  Purwakarta Lautan Pendemo, Massa Dan Polisi Kisruh di Gedung DPRD

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap label dan mutu beras dilakukan melalui uji laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara isi dan klaim kemasan, terutama terkait kategori beras premium atau medium.

“Itu batas maksimal 15 persen patahannya untuk premium. Kalau 16 persen sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin karena beras medium dijual sebagai premium,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemudik Ke Cianjur Diminta Patuhi Isolasi di Rumah 14 hari

Meski begitu, Hermawan menuturkan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar awalnya diberikan teguran tertulis, namun bila tetap mengulangi pelanggaran, izin usaha akan dicabut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23