JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan menghapus utang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa kembali menikmati layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terbebani tunggakan lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program penghapusan atau pemutihan iuran ini difokuskan pada peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga termasuk dalam penerima manfaat program ini.
“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ali Ghufron, dikutip Minggu (26/10/2025).
Status kepesertaan aktif menjadi syarat utama agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta yang nonaktif akibat tunggakan tidak dapat mengakses layanan hingga statusnya dipulihkan.





