JABARNEWS | BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan larangan bagi warga untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Larangan itu diterbitkan lewat Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Nomor 162-BKAD/2025 sebagai respons atas dibukanya kembali Bandung Zoo oleh pihak pengelola pada pekan lalu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan lantaran pengelola kebun binatang belum memiliki izin sewa lahan dari Pemkot Bandung, yang merupakan pemilik sah tanah tersebut.
“Ini bentuk tindak lanjut dari peringatan kedua. Kami tidak ingin situasi makin keruh karena status pengelolaannya belum resmi,” ujar Farhan di Bandung, Rabu, 29 Oktober 2025.





