Daerah

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

×

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Tekan Konsumsi Tembakau, Pemkot Bandung Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok
Ilustasi: Perokok (pexels.com)

JABARNEWS | CIREBON – Satpol PP Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Rahmat mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di area terlarang.

Baca Juga:  DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

“Setiap pelanggar dikenakan denda Rp15 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu. Langkah ini bukan semata penegakan hukum, namun untuk mengubah perilaku masyarakat,” ujar Rahmat dalam keteranan yang diterima, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  PDI Perjuangan dan PKB Sepakat Usung Ono Surono-Acep Adang Ruhiyat di Pilgub Jabar 2024

Ia menuturkan, meski nilai dendanya tergolong kecil, penerapan sanksi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran bahwa merokok di ruang publik dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Baca Juga:  Sebanyak 956 Unit Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Gempa Cianjur

Rahmat menyebutkan, Satpol PP rutin menggelar operasi penegakan Perda KTR di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti area perkantoran, fasilitas umum, serta transportasi publik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2