Ragam

Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Wanita

×

Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Wanita

Sebarkan artikel ini
Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Wanita
dr. Priguna Anugerah Pratama menunduk saat mendengarkan putusan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual.

JABARNEWS | BANDUNG – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung seketika hening ketika palu hakim diketukkan. Di hadapan majelis yang dipimpin Lingga Setiawan, terdakwa dr. Priguna Anugerah Pratama menunduk lesu mendengar putusan yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis Hakim menyatakan dokter residen tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap tiga wanita di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung—sebuah vonis yang menegaskan keberpihakan hukum pada korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan profesi medis.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap korban yang tidak berdaya.

“Terdakwa memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan korban melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dilakukan lebih dari satu kali, dan terhadap korban yang tidak berdaya,” ujar Hakim Lingga Setiawan dengan suara tegas.

Baca Juga:  Mau Coba Rekreasi Adrenalin? Yuk Paralayang

Vonis Berat dan Keadilan untuk Korban

Majelis hakim memutuskan pidana pokok berupa penjara selama 11 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, hakim menjatuhkan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan.

Tak berhenti di situ, pengadilan juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk membebankan restitusi kepada terdakwa. Total uang ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp137.879.000, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Rinciannya: korban FH menerima Rp79.429.000, korban NK/MK Rp49.810.000, dan korban FPA Rp8.640.000.

“Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp137.879.000,” tegas Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. Bila tidak dibayar, restitusi itu diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman identik: 11 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan restitusi Rp137 juta.

Baca Juga:  Simak, Ini Dia Enam Bioskop yang Menjadi Sejarah di Kota Bandung

Luka di Balik Jubah Putih

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh profesi yang seharusnya melindungi, bukan melukai. Jaksa Cristian Dior menyebut tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia medis.

Perbuatan tersebut menorehkan luka mendalam bagi para korban. Mereka datang untuk berobat, tetapi justru kehilangan rasa aman. Jaksa menilai, tindakan terdakwa menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan sebagai tenaga medis yang mestinya memberi perlindungan.

“Perbuatannya meresahkan masyarakat, melukai psikologis dan masa depan korban, serta mencederai kehormatan profesi kedokteran,” ujar Hakim Lingga saat membacakan pertimbangan hukum.

Namun, di sisi lain, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah berdamai dengan salah satu korban dan memberikan kompensasi sebesar Rp200 juta.

Antara Penyesalan dan Keadilan

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang kembali sunyi. Priguna tampak pasrah, sementara tim kuasa hukumnya berdiskusi singkat. Aldi Rangga, pengacara terdakwa, menyatakan akan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga:  Sinkronisasi Penataan Ruang di Wilayah Bogor Harus Sinergis

“Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim,” ujar Aldi Rangga dengan nada tenang.

Jaksa Penuntut Umum pun mengambil sikap serupa. Mereka menyatakan akan menelaah putusan tersebut dalam waktu sepekan sebelum memutuskan langkah lanjutan.

Di luar ruang sidang, publik menunggu keadilan ditegakkan sepenuhnya. Kasus ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan martabat korban dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.

Vonis 11 tahun penjara bagi dr. Priguna Anugerah Pratama menjadi simbol bahwa keadilan akhirnya berbicara, meski luka yang ditinggalkan belum tentu segera sembuh.(Red)