Daerah

Satpol PP Cianjur Keluarkan SP3 untuk Pedagang Bomero Citywalk, Penertiban Dimulai 11 November

×

Satpol PP Cianjur Keluarkan SP3 untuk Pedagang Bomero Citywalk, Penertiban Dimulai 11 November

Sebarkan artikel ini
Pedagang Bomero
Pedagang di Bomero Citywalk, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJURSatpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada pedagang yang masih berjualan di kawasan Bomero Citywalk sebelum dilaksanakan eksekusi penertiban pada 11 November 2025.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan bahwa SP3 merupakan tahap terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan. Pemerintah berharap para pedagang segera pindah secara mandiri ke Pasar Induk Cianjur tanpa perlu tindakan paksa.

Baca Juga:  Yuk Berwisata Adrenalin di Jembatan Gantung Terpanjang di Asia

“Kami sudah menjelaskan kalau Bomero Citywalk akan ditata kembali menjadi area terbuka atau taman bagi masyarakat, bukan pasar. Dengan begitu, Cianjur akan memiliki tempat berjalan kaki atau wisata kota yang representatif,” ujar Djoko Purnomo di Cianjur, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Selalu Ingat 'Pesan Ibu' Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Djoko menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai skema relokasi, termasuk antisipasi apabila terjadi gesekan dengan pedagang yang menolak. Untuk memastikan situasi tetap kondusif, ratusan petugas diterjunkan langsung ke lapangan guna menyerahkan SP3 secara langsung kepada para pedagang.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Stok Sembako di Pasar Induk Cianjur Aman Meski Harga Naik Rp5-10 Ribu

Dalam pelaksanaan pemberian SP3, petugas Satpol PP didampingi aparat kepolisian dan TNI. Para pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri lapaknya dan pindah paling lambat 10 November 2025.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2