JABARNEWS | GARUT – Polres Garut tengah mendalami kasus peredaran narkotika dan psikotropika yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Para pelaku memanfaatkan platform seperti WhatsApp dan Instagram untuk menjual dan membeli narkoba di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, jajaran Satres Narkoba Polres Garut saat ini fokus dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Antik Lodaya 2025.
Usep menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota, pada Kamis (6/11/2025) petang di Jalan Sudirman, Garut Kota.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, Dua paket diduga tembakau sintetis seberat 10,31 gram, Serta telepon seluler yang digunakan pelaku untuk bertransaksi melalui media sosial.





