JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menangkap empat warga yang diduga terlibat pengeroyokan anak disabilitas bernama Rido Pulanggar (15), remaja asal Purwakarta yang tewas usai dituduh maling dan dianiaya di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempatnya yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan para tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang warga melihat Rido masuk ke rumah penduduk dan menanyakan maksud kedatangannya, namun remaja itu tidak merespons.





