Protes Gaji Tidak Dibayar, Ribuan Buruh PT Iljinsun Akan Long March

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ribuan karyawan PT Iljinsun, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta mengelar aksi demo menuntut pembayaran gaji selama 16 bulan yang belum dibayarkan.

“Kita disini menuntut hak, yang saat ini kurang lebih penderitaan yang dialami buruh pabrik PT Iljinsun ini selama 16 bulan,” ujar Rohmat Sinyo, Wakil sekartaris PUK SP TSK PT Iljinsun, Senin (1/10/2018).

Ia menambahkan, Perusahaan membayar hak-hak tidak sesuai. Pada bulan Juni 2018 tertunda, bulan Juli dibayar hanya 1 juta rupiah, bulan Agustus hanya di bayar 1 juta rupiah, bulan September hanya dibayar RP 750 ribu.

Baca Juga:  Pendapat Jokowi Pada NU: Talenta-talentanya Banyak Tersebar dari Berbagai Profesi

“Jadi kurang lebih kami 4 bulan tertundanya. Padahal gaji kami jika sesuai UMK itu sebesar Rp 2.700.000 untuk perbulannya,” kata Sinyo.

Lanjut dia, hal ini sudah disampaikan pihaknya ke perusahaan. Namun korea yang ada di iljinsun ini tidak memutuskan, karena mereka hanya mendengarkan instruksi dari pimpinannya di korea sana.

Baca Juga:  Banjir Di Kabupaten Bekasi Disinyalir Akibat Masifnya Pembangunan Fisik

“Tadinya kalau perusahaan tidak ada itikad baik, maka kami akan long march, untuk mencoba mengadu kepada pihak pemerintah Kabupaten Purwakarta, agar bisa menekan kepada perusahaan. Supaya tahu juga bagaimana nasib karyawan yang sampai saat ini dianiyaya,” kata Sinyo saat ditemui ditengah aksi Demo.

Untuk aksi long march, tambah dia, liat situasi dulu, kalau perusahaan bisa telepon langsung ke pimpinannya di korea dan tuntutan hari ini bisa diselesaikan maka karyawan sepakat tidak akan long march.

Baca Juga:  Inilah Program 100 Hari Kerja Kapolres Metro Bekasi

“Kami berharap, hak kami dapat dibayar secepatnya karena kebutuhan rumah tangga seperti membayar listrik, kontrakan, makan dan lainnya sangat dibutuhkan,” ujar Sinyo.

Diketahui, kurang lebih 1400 tenaga kerja berkumpul di halaman kantor pabrik untuk minta kepastian pihak perusahaan membayarkan atau memberikan hak yang harusnya mereka terima. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat